Tupoksi Kedaruratan & Logistik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG KEDARURATAN DAN LOGISTIK PERBEKALAN

  1. Bidang Kedaruratan Logistik mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi kedaruratan dan logistik
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kedaruratan Logistik mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis koordinasi dan fasilitasi kedaruratan dan logistik;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kedaruratan dan logistik;
  3. Penyelenggaraan pengkajian program kerja Bidang Kedaruratan dan Logistik;
  4. Penyelenggaraan supervisi kedaruratan dan logistik;
  5. Penyelenggaraan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  6. Penyelenggaraan pengkajian bahan dan fasilitasi kedaruratan dan logistik, meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelematanan, pemulihan prasarana dan sarana serta pemenuhan kebutuhan dasar;
  7. Penyelenggaraan pengkajian pertanggungjawaban penggunaan anggaran kedaruratan dan logistik;
  8. Penyelenggaraan pengkajian tanggap darurat secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya;
  9. Penyelenggaraan rekomendasi status keadaan darurat bencana;
  10. Penyelenggaraan pengerahan sumber daya manusia dan peralatan;
  11. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  12. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  13. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  14. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
  15. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Tupoksi Sub Bidang Kedaruratan

  1. Sub Bidang Kedaruratan mempunyai tugas melaksanakan, menyiapkan bahan  penyusunan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi kedaruratan bencana.
  2. Rincian tugas Sub Bidang Kedaruratan adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Kedaruratan;
  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis kedaruratan kebencanaan;
  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan dan pengolahan data informasi kedaruratan secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya;
  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan koordinasi kedaruratan kebencanaan, meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pengurusan pengungsi;
  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan fasilitasi kedaruratan kebencanaan, meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pengurusan pengungsi;
  6. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi penentuan status keadaan darurat bencana;
  7. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelamatan dan evaluasi korban dan harta benda;
  8. Melaksanakan dan menyiapkan bahan perlindungan dan pengurusan pengungsi;
  9. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengerahan sumber daya manusia dan peralatan;
  10. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kedaruratan;
  11. Melaksanakan dan menyiapkan bahan supervisi kedaruratan;
  12. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengkajian tanggap darurat secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber dana;
  13. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  14. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  15. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  16. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Tupoksi Sub Bidang Logistik dan Perbekalan

  1. Sub Bidang Logistik dan Perbekalan mempunyai tugas melaksanakan, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi logistik kebencanaan.
  2. Rincian tugas Sub Bidang Logistik dan Perbekalan adalah sebagai berikut:
  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Logistik dan Perbekalan;
  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis logistik dan kebencanaan;
  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengolahan data dan informasi logistik dan kebencanaan;
  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan koordinasi logistik kebencanaan, meliputi pengendalian, pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, pertanggungjawaban penggunaan APBD, penyelamatan, pemulihan prasarana dan sarana serta pemenuhan kebutuhan dasar;
  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan fasilitasi logistik kebencanaan, meliputi pengendalian, pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, pertanggungjawaban penggunaan APBD, penyelamatan, pemulihan prasarana dan sarana serta pemenuhan kebutuhan dasar;
  6. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan logistik;
  7. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengerahan logistik;
  8. Melaksanakan dan menyiapkan bahan supervisi logistik;
  9. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban uang dan barang;
  10. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  11. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  12. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  13. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.




JAMILLUDIN, S.IP
JAMILLUDIN, S.IP

JOHAN REDI, S.IP
JOHAN REDI, S.IP