Tupoksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Tengah merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang pembentukan, susunan dan tata kerja organisasi perangkat daerah Kabupaten Lampung Tengah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan ex ? officio dijabat oleh Sekertaris Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Bupati Lampung Tengah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di bidang penanggulangan bencana daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas pokok yaitu: Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang ditrerima dari Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah meyelenggarakan fungsi sebagai berikut: Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien ; Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. Sedangkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai unsur Kepala Pelaksana Badan mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi: prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana dan menyelengggaraan fungsi sebagi berikut: Pengkoordinasian dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan atau pihak yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana Pengkomandoan, melalui pengarahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada didaerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana; Pelaksanaan dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal dengan memperhatikan kebijakan penanggulangan bencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.